MAKALAH
THAHARAH DARI HADAS
Disusun guna memenuhi tugas fiqh 1
Dosen
Pengampu : Imam Anas Hadi, M.Pd.I.
Disusun
oleh :
1.
ELIA WIDYAWATI (111-12-078)
2.
ROKHANAH (111-14-004)
3.
SAIDATUN I’IN MAGHFIROH (111-14-010)
KELAS : F
JURUSAN PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
FAKULTAS
TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN (FTIK)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) SALATIGA
2015/2016
KATA
PENGANTAR
Alhamdulilahhirobbialamin, segala puji bagi Allah, Tuhan semesta
alam, salawat dan salam semoga terimpah kepada junjungan kita, Nabi besar
Muhamad SAW, segenap keluarga dan para sahabatnya, serta orang-orang yang
mengikuti jejaknya sampai akhir zaman. Puji
syukur saya haturkan kepada Allah Swt yang Maha Esa karena dengan limpahan
rahmat, karunia serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah
tentang Thaharah dari Hadis dengan tepat waktu dan insyallah memenuhi syarat
pada mata kuliah fiqh 1. Kami sangat berterimakasih kepada orang-orang terdekat
yang telah membantu menyelesaikan makalah kami. Kami berharap ,semoga dengan
selesai makalah ini ,kita dapat meningkatkan pemahaman dalam fiqh 1 yang
khususnya pada bab thaharah yang telah kami buat ini sehingga kita bisa
mengamalkan ajaran Islam dengan penuh keyakinan.
Kami berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi siapapun yang
membaca makalah ini dan semoga makalah ini menjadi inspirasi untuk menjadi
orang yang berpengetahuan lebih dalam agama islam.
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL……………………………………………………………………i
KATA PENGANTAR…………..………………………………..…………………….ii
DAFTAR ISI………………………………………………………………………...….iii
BAB IPENDAHULUAN
- Latar Belakang…………………………………………….…………………….1
- Rumusan Masalah……………………………………………………………….1
- Tujuan Rumusan Masalah……………………………………………………….1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian fiqh............................................................................................................2
B.
Pengertian Thaharah………………………………………………………....……...2
C.
Syarat wajib Thaharah……………………………………………………....………3
D.
Bentuk Thaharah……………………………………………………………....……3
E.
Larangan bagi orang yang tidak bersuci……………………………………....…...5
F.
Fungsi Thaharah………………………………………………………………....…8
G.
Hadas ………………………………………………………………………….......8
H.
Manfaat Thaharah……………………………………………………………….....9
I.
Sarana melakukan Thaharah…………………………………………………...….9
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN DAN SARAN……………………………………..………………13
DAFTAR
PUTAKA………………………………………………………………..14
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Islam mengajarkan bahwa kita harus terhindar dari najis dan kotoran
yang membuat tidak sahnya untuk beribadah kepada Allah SWT. Telah di ajarkan
kepada umat islam cara untuk thaharah. Namun
sekarang banyak sekali umat islam yang mengabaikan kebersehinya dan hanya
mensucikanya dengan cara tidak tepat. Thaharah sendiri berarti bersuci
dari sesuatu yang kotor, baik yang kotor bersifat hissiy (dapat dirasakan
oleh indra) maupun maknawi (tidak dapat dirasakan oleh indera). Maka
dari itu kami mendapatkan tugas untuk mebahas tentang thaharah adalah untuk
memperjelas dan menerangkan tentang thaharah.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa pengertian fiqh ?
2.
Apa pengertian thaharah secara bahasa dan istilah?
3.
Apa saja sarana yang digunakan untuk melakukan thaharah?
4.
Apa saja macam-macam bentuk thaharah?
5.
Apa pengertian hadas dan najis dan cara mensucikannya?
6.
Bagaimana fungsi thaharah dalam kehidupan sehari-hari?
C. TUJUAN RUMUSAN MASALAH
1.
Mengetahui pengertian fiqh.
2.
Mengetahui pengertian taharah secara bahasa dan
istilah.
3.
Mengetahui sarana yang digunakan untuk melakukan
taharah.
4.
Mengetahui macam-macam bentuk taharah.
5.
Mengetahui pengertian hadas dan najis dan cara
mensucikannya.
6.
Mengetahui fungsi taharah dalam kehidupan sehari-hari.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian fiqh
Di
dalam bahasa Arab, perkataan fiqh yang ditulis fikih atau fiqih kadang-kadang
fekih setelah diindonesiakan, artinya paham atau pengertian. Kalau di hubungkan
denganperkataan ilmu tersebut di atas, dalam hubungan ini dapat juga dirumuskan
(dengan kata-kata lain), ilmu fikih adalah ilmu yang bertugas menentukan dan
menguraikan norma-norma hukum dasar yang terdapat di dalam al-Quran itu dan ketentuan-ketentuan
umum yang terdapat dalam sunnah Nabi yang direkam dalam kitab-kitab hadis.[1]
B.
Pengertian Thaharah
Thaharah berarti bersih (nadlafah),suci
(nazabah) terbebas(khulus) dari kotoran (danas) seperti tersebut dalam al quran
:
Taharah
menurut bahasa berasal dari kata طهور (Thohur), artinya bersuci atau bersih. Menurut
istilah adalah bersuci dari hadas, baik hadas besar maupun hadas kecil dan
bersuci dari najis yang meliputi badan, pakaian, tempat, dan benda-benda yang
terbawa di badan. Thaharah dari hadast ada 3 macam yaitu wudhu,mandi,dan
tayamum.
C.
Syarat wajib Thaharah
Setiap
mukmin mempunyai syarat wajib untuk melakukan thaharah. Ada hal-hal yang harus
diperhatikan sebagai syarat sah-nya berthaharah sebelum beribadah:
1. Islam
2. Berakal
3. Baligh
4. Masuk waktu (
Untuk mendirikan solat fardhu ).
5. Tidak lupa
6. Tidak dipaksa
7. Berhenti darah haid dan nifas
8. Ada air atau
debu tanah yang suci.
9. Berdaya
melakukannya mengikut kemampuan.
D.
Bentuk Thaharah
1.
Wudhu
Menurut
lughat, wudhu adalah perbuatan, menggunakan air pda anggota tubuh tertentu.
Kata ini berasala dari wadha’ah yang berarti baik dan bersih dalam
istilah syara’ wudhu adalah perbuatan tertentu yang di mulai dengan niat.
Menurut sebuah hadist yang di riwaytkan
oleh Ibnu Majah, wudhu di wajibkan sebelum hijrah pada malam isra’ mi’raj,
bersamaan dengan kewajiban solat 5 waktu mula mula wudu di wajibkan setiap kali
hendak melakukan solat, tetapi kemudian kewajiban itu di kaitkan dengan keadaan
berhadast.
”Allah
tidak akan menerima solat seorang kamu bila ia berhadast sampai ia berwudu.”
(HR.Bayhaqi,Abu Daud dan Tirmizi.
a.
Syarat dan Fardu Wudhu
1.
Syarat syahnya wudhu adalah :
a.
Islam
b.
Tamyiz
c.
Air mutlak
d.
Tidak yang mengahalangi
e.
Masuk waktu solat
2.
Fardhu atau rukun wudhu :
a.
Niat
Hendaklah berniat atau menyengaja menhilangkan hadas atau menyengaja berwudu.
Sabda Rasullulah Saw :
إِنَّمَا
الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ ِ
“sesungguhnya
Amal itu
tergantung niatnya,
b.
Mebasuh muka
Batas
muka yang wajib di basuh ialah dari tempat tumbuh rambut kepala sebelah atas
sampai kedua tulang dagu sebelah bawah,lintangnya dari telinga ke telinga
,seliruh bagian muka yang tersebut wajib di basuh, tidak boleh tertinggal
sedikit pun , bahkan wajib di lebihkan sedikit agar kita yakin terbasuh
semuanya. Menurut kaidah “sesuatu yang hanya dengan dia yang wajib di
sempurnakan yang wajib ,hukumnya juga wajib”.
c.
Membasuh tangan
Membasuh
kedua tangan sampai kesiku. Maksudnya ,siku juga wajib di basuh.
d.
Menyapu kepala
Menayapu
sebagian kepala walaupun hanya sebagian kecil,sebaiknya tidak kurang selebar
ubun-ubun, baik yang di sapu itu kulit kepala atau rambut.
e.
Membasuh kaki
Membasuh
telapak kaki sampai kedua mata kaki. Maksudnya, kedua mata kaki wajib juga di
basuh.
f.
Tertib
Menertibkan
rukun-rukun di atas. Selain dari niat membasuh muka ,keduanya wajib di lakukan
bersama-sama. Dan di dahulukan dari yang lain.[2]
4.
Sunah wudhu
a.
Memebaca basmalah pada awal.
b.
Membasuh kedua telapak tangan sampai ke pergelangan sebnayak 3x.
c.
Madmadah yaitu Berkumur-umur.
d.
Istinsyaq yaitu memasukan air ke hidung kemudian membuangnya.
e.
Meratakan sapuan ke seluruh kepala.
f.
Menyapu kedu telinga.
g.
Mendagulukan yang kanan atas kiri.
h.
Tertib
5.
Hal-hal yang membatalkan wudhu
a.
Keluar sesuatu dari qubul
atau dubur
b.
Tidur
c.
Hilang akal
d.
Bersentuh kulit antara laki-laki dan perempuan
e.
Menyentuh kemaluan
2.
Mandi (al-Ghusl)
Menurut lughat, mandi disebut al-ghasl atau al ghusl berarti
mengalirnya air pada sesuatu. Sedangkan dalam istilah syara’ ialah mengalirnya
air kesseluruh tubuh disertai dengan air.
a.
Rukun mandi
1)
Niat
2)
Menyampaikan air keseluruh tubuh, meliputi rambut dan permukaan
kulit.
b.
Sunat mandi
1)
Membaca basmalah
2)
Berwudhu
3)
Menggosok seluruh tubuh yang terjangkau oleh tangan,
4)
Mendahulukan menyiram bagian kanan dari tubuh
5)
Menyiram dan mengosok badan sebanyak tiga kali
c.
Hal-hal yang mewajibkan mandi
1)
Bersetubuh
2)
Keluar mani ,baik keluarnya karena bermimpi atau sebab lain dengan
sengaja atau tidak, dengan perbuatan sendiri atau bukan.
3)
Mati, kecuali mati syahid
4)
Haid, apabila seorang perempuan telat berhenti dari haid, ia wajib
mandi wajib agar dapat beribadah.
5)
Nifas, yang dinamakan nifas ialah darah yang keluar dari kemaluan
perempuan yang sesudah melahirkan anak. Darah itu merupakan darah haid yang
berkumpul, tidak keluar sewaktu perempuan itu mengandung.
6)
Waladah(melahirkan)
d.
Mandi sunat
1)
Mandi hari jumat di sunahkan bagi orang yang bermaksud untuk
mengerjakan solat jum’at, agar baunya yang busuk tidak mengganggu orang yang
duduk di sekitarnya.
2)
Mandi
Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Kurban.
3)
Mandi
orang gila apabila ia sembuh dari gilanya, karena ada sangkaan (kemungkinan) ia
keluar mani.
4)
Mandi
tatkala hendak ihram haji atau umrah.
5)
Mandi
sehabis memandikan mayat.sabda Rasullulah : “Barang siapa memandikan mayat,
hendakalh ia mandi danbarang siapa membawa mayat, hendaklah ia berwudhu.” (HR
Tirmmidzi dikatakkan oleh Hasan)
6)
Mandi
seorang kafir setelah memeluk agama Islam, sebab ketika beberapa orang sahabat
masuk Islam, mereka di suruh nabi mandi.
e.
Tayammum
Menurut lughat, tayamum berarti menyengaja dan pada istilah syara’
ialah menyampaikan tanah ke wajah dan kedua tangan dengan beberapa syarat dan
ketentuan. Tayamum disyari’atkan pada 6 Hijriyah, sebagai rukhsahyakni
keringanan yang diberikan khusus pada umat Islam.
f.
Syarat tayammum
1)
Ada ‘uzur
2)
Masuk waktu shalat
3)
Tanah yang murni dan suci
g.
Rukun tayammum
1)
Niat
2)
Menyapu wajah
3)
Menyapu kedua tangan hingga kedua siku
4)
Tertib, yakni mendahulukan wajah dari pada tangan
h.
Sunat tayammum
1)
Membaca basmalah di awalnya
2)
Memulai sapuan dari bagian atas wajah
3)
Menipiskan debu ditelapak tangan sebelum menyapukannya
4)
Merenggangkan jari-jari ketika menepukkannya pertama kali ketanah
5)
Mendahulukan tangan kanan atas tangan kiri
6)
Menyapu wajah dan kedua tangan secara berurutan, tidak berselang
lama antara satu dengan lainnya
i.
Hal yang membatalkan tayammum
1)
Semua yang membatalkan wudhu
2)
Melihat air sebelum mulai melakukan shalat
3)
Murtad
E. Beberapa
larangan bagi yang Tidak Bersuci
1)
Shalat dan puasa
2)
Membaca al-Qur’an, menyentuh dan
mengangkat mushaf
3)
Masuk serta berdiam diri di Masjid
4)
Thawaf
5) Bersetubuh[3]
F. Hadas
Hadas menurut bahasa artinya berlaku atau
terjadi. Menurut istilah, hadas adalah sesuatu yang terjadi atau berlaku yang
mengharuskan bersuci atau membersihkan diri sehingga sah untuk melaksanakan
ibadah.
Macam-macamhadasdancaramensucikannya.
Menurutfiqih, hadasdibagimenjadiduayaitu :
1.
Hadas kecil
Hadas kecil adalah adanya sesuatu yang terjadi dan mengharuskan
seseorang berwudu apabila hendak melaksanakan salat. Contoh hadas kecil adalah sebagai
berikut :
a.
Keluarnya sesuatu dari kubul atau dubur.
b.
Tidur nyenya kdalam kondisi tidak duduk.
c.
Menyentuh kubul atau dubur dengan telapak tangan tanpa
pembatas.
d.
Hilang akal Karena sakit atau mabuk
2.
Hadasbesar
Adalah sesuatu yang keluar atau terjadi sehingga
mewajibkan mandi besar atau junub. Contoh-contoh terjadinya hadas besar adalah sebagai
berikut :
a.
Bersetubuh (hubungan suami istri)
b.
Keluarmani, baik karena mimpi maupun hal lain
c.
Keluar darah haid
d.
Nifas
e.
Meninggal dunia
G.
Fungsi Thaharah
a.
Membiasakan hidup bersih dan sehat
b.
Membiasakan hidup yang selektif sebagai sarana untuk berkomunikasi
dengan Allah SWT melalui sholat
c.
Sebagai sarana untuk menujju surga
d.
Menjadikan kita dicintainoleh Allah SWT
H.
Manfaat Thaharah
1)
Untuk membersihkan badan, pakaian dan tempat dari hadas ketiak
hendak melaksanakan suatu ibadah
2)
Dengan bersih badan dan pakainnya, seseorang tampak cerah dan enak
dilihat oleh orang lain karena Allah SWT, juga mencintai kebersihan dan
kesucian
3)
Menunjukkan seseorang memiliki iman yang tercemin dalam kehidupan
sehari-harinya karena kebersiahn adalah dari iman
4)
Seseorang yang menjaga kebersihan baik badan, pakaian ataupun
tempat tidak mudah terjangkit penyakit
5)
Seseorang yang selalu menjaga kebersihan baik dirinya, rumahnya,
maupun lingkuangannya, maka ia menunjukan cara hidup sehat dan disiplin.
I.
Sarana Thaharah
FirmanAllah
“Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu solat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu
mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula menghampiri masjid) sedang kamu
dalam keadaan berjunub), terkecuali sekadar berlalu sahaja, hingga kamu mandi.
Dan jika kamu sakit atau dalam bermusafir atau kembali dari tempat buang air
atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka
bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu.
Sesungguhnya Allah Maha PemaaflagiMahaPengampun. ”
(Surah Al-Nisa’, 4:43)
(Surah Al-Nisa’, 4:43)
a. Macam-macam air
Air yang merupakanalatuntukbersuci.Namun
air yang bisa di pakaiuntukbersuciadalah air yang sucidanmensucikan,
diantaranya :
1) Air hujan
2) Air sumur
3) Air laut
4) Air sungai
5) Air salju
6) Air telaga
7) Air embun
Berdasarkanfirman Allah
diatasdapatdisimpulkanbahwasarana yang
dapatdigunakanuntukbersuciadalahsebagaiberikut :
Air dapatdigunakanuntukmandi, wudu,
danmembersihkanbenda-benda yang terkenanajis. Sedangkan air untuk bersuci sendiri di
bagi menjadi beberapa jenis berdasarkan fungsinya. Pembagian
air di tinjau dari segi hukumnya, air dibagimenjadi lima yaitu:
1.
Air sucidanmensucikan
Adalah air yang dapatdigunakanuntukbersuci,
air mutlak (air sewajarnya), air yang masihmurni,
baikmenghilangkanhadasmaupunnajis,
danairnyatidakberubahwarnamaupunzatnyadantidakmakruh.Misal air hujan, air
sungai, air sumur, air laut, air salju, air embundan air sumber lain yang
keluardarimata air.
وَيُنَزِّلُ
عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ
“dan
Allah menurunkan kepadamu huan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan
itu”. (al anfal 11).
Perubahan
air yang tidak menhilangkan keadaan atau sifatnya “suci menyucikan” walaupun
perubahan itu terjadi pada salah satu dari semua sifatnya yang tiga (warna
,rasa,dan baunya) sebagai berikut:
a.
Berubah karena tempatnya seperti air yag tergenang atau mengalir di
batu belerang.
b.
Berubah karena lama tersimpan seperti air kolam.
c.
Berubah karena sesuatu yang terjadi padanya seperti di sebabkan
ikan atau kiambang.
d.
Berubah karena tanah yang suci ,begitu juga segala perubahan yang
sukar memeliharanya misalnya berubah karena daun daunan yang jatuh dari
pohon-pohon yang berdekatan dengan sumur atau tempat-tempat air itu.[4]
3.
Air sucitetapitidakmensucikan
Air ini halal diminum, tetapi tidak dapat mensucikan hadas dan najis.
Yang termasuk air suci tetapi tidak mensucikan adalah:
Yang termasuk air suci tetapi tidak mensucikan adalah:
a. Air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan suatu
benda yang suci, selain dari perubahan yang tersebut diatas, seperti air teh
,kopi dan sebagainya.
b. Air sedikit,kuarng dari 2 kulah sudah terpakai untuk menhilangkan hadas
atau menghilangkan hukum najis, sedangkan air itu tidak berubah sifatnya dan
tidak pula b ertambah timbanganya.
c. Air pepohonan atau buah-buahan , seperti yang keluar dari lekukan pohon
kayu atau air nira, air kelapa dan sebagainya.
4.
Air makhruh
Yaitu air yang terjemur oleh matahari dalam bejana selain bejan
emas atau perak. Air ini makruh digunakan untuk badan, tetapi tidak makruh
untuk pakaian, kecuali air yang terjemur di tanah seperti sawah, air kolam, dan
tempat-tempat yang bukan bejana yang mungkin berkarat.
5.
Air mutanajis
Adalah air yang terkena najis. Apa bila airnyakurangdari 2 kollah,
terkenanajis, makahukumnyamenjadinajis.Akan tetapi jika airnya lebih dari 2
kollah, maka hukumnya tidak najis dan bisa digunakan untuk bersuci selama tidak berubah warna, bau, maupun rasanya.
a) Tanah,boleh menyuci
kan jika tidak digunakan untuk sesuatu fardhu dan tidak bercampur dengan sesuatu.
b) Debu, dapat digunakan untuk tayamum sebagai pengganti wudu atau mandi.
c) Batubata, tisu atau benda atau benda yang
dapat untuk menyerap bias digunakan untuk istinjak.
6.
Air sucidanmensucikan
Tetapi haram memakainya, yaitu air yang
diperoleh dari ghasab (mencuri/mengmabiltanpaijin)
Keterangan :
Duakullah = 216 Liter. Jikaberbentukbak,
makabesarnya = 60cm x 60cm x 60cm
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Thaharah memiliki
pengertian secara umum yaitu mengangkat penghalang (kotoran) yang timbul dari hadas
dan najis yang meliputi badan, pakaian, tempat, dan benda-benda yang terbawa di
badan .Taharah merupakan anak kunci dan syarat shalat. Hukum taharah ialah
WAJIB di atas tiap-tiap mukallaf lelaki dan perempuan.
Syarat wajib melakukan
thaharah yang paling utama adalah beragama
Islam dan sudah akil baligh. Sarana yang digunakan untuk melakukan thaharah adalah air suci, tanah, debu serta benda-benda
lain yang diperbolehkan. Air digunakan untuk mandi dan berwudhu, debu dan tanah digunakan untuk bertayamum jika tidak ditemukan
air, sedangkan benda lain seperti batu, kertas, tisu dapat digunakan untuk melakukan istinja’.
Thaharah memiliki fungsi
utamaya itu membiasakan hidup bersih dan sehat sebagaimana yang diperintahkan
agama. Thaharah juga merupakan sarana untuk berkomunikasi dengan Allah Swt.
Manfaat thaharah dalam kehidupan sehari-hari yaitu membersihkan badan, pakaian,
dan tempat dari hadas dan najis ketika hendak melaksanakan suatu ibadah.
B.
SARAN
Kesucian itu sangat
penting bagi muslim karena syahnya suatu ibadah itu jika kita suci dan bersih
dari hadas. Maka dari itu kita harus mngerti dan mengetahui secara detail
bagaimana bersuci yang benar dan baik.
DAFTAR PUSTAKA
Abidin,Slamet.1998.Fiqh Ibadah.Bandung. CV
Pustaka Setia.
Ali,Muhamad daud.1998.hukum islam.Jakarta.PT
Raja Gravindo Persada.
Khaff,Abdullah zakie.2000.FIQH 7
MADHAB.Bandung. CV Pustaka Setia.
Nasution,Lahmudin.FIQH 1.
Rasji,Sulaiman.2004.FIQH Islam. Bandung.Sinar
baru algensindo.
http://jumaidi07.blogspot.com/2014/12/makalah-thaharah.html//
Pertanyaan:
a.
Bagaimana hukumnya perempuan ketika sedang udhur masuk
masjid/berdiam diri di masjid.?
Jawaban:
“wahai
orang-orang beriman, janganlah kamu shalat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk,
sehaingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan: (janganlah pula menghampiri
masjid), sedangkan kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja,
hingga kamu mandi” (Q.S an
-Nisa
ayat 43).
Yang
diperbolehkan dalam ayat tersebut hanya melalui tempat shalat, yang dimaksud
denagn tempat shalat dalam ayat ini adalah masjid. Jadi, berhenti atau duduk
dalam masjid tidak diperbolehkan.
“saya
tidak mengahalalkan masjid bagi orang-orang yang sedang junub” (H.R Abu
Dawud)
b.
Bagaimana ketika kita membasuh rambut ketika wudhu tapi jilbabnya
tidak dibuka karena lingkungannya tidak mendukung.?
Jawaban:
Membasuh
rambut itu tidak perlu di ubun-ubunn saja, tetapi di rambut kepala yang
belakang atau bagian rambut dibasahi oleh air itu juga syah wudunya.
c. Apabila
kita sudah mandi wajib/wudhu tapi kita baru tahu bahwa bagian tubuh kita
terkena cat, apakah kita wajib mengulanginya lagi.?
Jawaban:
“
dari Khalid, dari salah seorang istri Nabi Saw.,” sesungguhnya Rasulullah Saw
telah melihat seorang laki-laki shalat, dia atas tumitnya ada seluas dirham
yang tidak kena air sewaktu ia berwudhu, maka Rasulullah Saw, menyuruh orang
itu mengulangi wudhunya”.
Jika
berwudhu saja wajib untuk mengulangi lagi, dan sedangkan mandi pasti wajib untuk di ulangi lagi, agar
shalatnya sah.
d.Apa
yang menyebabkan wudu itu menjadi makruh.?
Tidak diseka, menggosok anggota wudu agar menjadi lebih bersih, dan
bercakap-cakap sewaktu berwudhu.
e.
Bagaimana niat dan tata cara mandi wajib atau besar.?
Niat: nawaitul ghusla lirof”il khadai akbari lillahita’ala
Tata caranya:
a.
Membaca “basmallah”pada permulaan mandi.
b.
Berwudhu sebelum mandi.
c.
Mengosok-gosok seluruh badan denga tangan kanan.
d.
Mendahulukan yang kanan daripada yang kiri.
e.
Tertib
f.
Apa yang dimaksud 6 hijriah.?
Jawaban:
Tahun dalam Islam
g.
Bagaimana hukumnya air wudhu yang tertetes kembali ketika kita ingin mengusap bagian wudhu yang lain.?
Jawaban:
Tidak sah hukumnya karena air itu air musta’mal.
h.
Bagaimana kalau seorang laki-laki tidak merasa keluar mani tetapi
tidak tahu kalau itu tanda-tanda bau keluar mani? Apakah wajib shalat atau
bagaiman?
Jawaban:
“dari Khaulah, sesungguhnya ia telah bertanya kepada Nabi Saw,
mengenai perempuan yang bermimpi seperti laki-laki bermimpi, Nbi “Ia tidak
wajib mandi sehingga keluar maninya, sebagaimana laki-laki tidak wajib mandi
apabila tidak keluar mandi”.
Tetapi kita wajib andi besar, karena ketika kita tidak yakin itu
membuat hati kita tenang.
i.
Bagaimana hukumnya jika air itu hanya bisa dipancurkan dengan
gayung.?
Jawab:
Tidak masalah hukumnya sah, ketika air itu bukan air yang musta’mal
atau air yang terkena najis.
No comments:
Post a Comment