MAKALAH
TAHARAH DARI NAJIS
Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Fiqh 1
Dosen pengampu : Imam Anas Hadi,M.Pd
oleh :
1.
Chamim Borhanudin Muhyar Amin (111-14-017)
2.
Feli Ardiansah (111-14-020)
3.
Khanifatul H.S
(111-14-032)
PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA
2015
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan hidayah serta
inayah kepada kami .sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kami yang
berjudul “Taharah dari Najis” tanpa halangan yang berarti,dan tak lupa sholawat
serta salam kami haturkan kepada junjungan kita nabi agung Muhammad SAW yang
kita nanti-nantikan syafaatnya didunia dan di akhirat.
Tak
lupa kami ucapkan banyak terima kasih kepada bapak dosen pembimbing dan
temen-teman yang telah memberi dukungan dalam menyelesaikan makalah ini.
Dalam
pembuatan makalah ini telah kami usahakan untuk menyusun dalam batas-batas
kemampuan kami secara maksimal, namun begitu masih banyak kekurangan dalam
penulisan makalah ini. Oleh karena itu, semua bentuk kritik dan saran yang
berniat memperbaiki kami terima sebagai gambaran pembuatan makalah kedepannya.
Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
|
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ................................................................i
KATA PENGANTAR ................................................................ii
DAFTAR ISI ................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang ................................................................1
B.
Rumusan Masalah ................................................................1
C.
Tujuan Makalah ................................................................1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian ................................................................2
1.
Thaharah ................................................................2
2.
Najis ................................................................2
B.
Dalil yang mendasari Thaharah dari Najis. ............................2
C.
Benda-benda yang termasuk Najis. ........................................3
D.
Macam-macam najis menurut tingkatannya. ............................8
E.
Najis yang dimaafkan ...............................................................12
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan ...........................................................................14
B.
Penutup ...........................................................................14
DAFTAR PUSTAKA ...............................................................15
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam
ajaran Islam menegaskan bahwa sebelum melakukan
beberapa ibadah tertentu, terutama shalat disyaratkan harus suci terlebih
dahulu, baik suci pada pada diri orang yang melakukan ibadah itu sendiri (suci
dari hadas) atau suci pada tempat dan pakaian yang dia kenakan saat
melaksanakan ibadah tersebut (suci dari najis). Hal ini disyariatkan karena
Islam selalu mengajarkan umatnya untuk selalu suci dan senantiasa membersihkan
diri baik lahir maupun batin.
Kebanyakan orang tidak mengetahui macam-macam najis dan cara
menghilangkannya.Dan yang nantinya akan berakibat bahwa ibadah yang dilakukan
akan menjadikan tidak sah.Maka dari itu kami menyusun makalah tentang “Taharah
dari Najis”.Semoga menambah wawasan dan bermanfaat bagi pembacanya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian taharah dan najis ?
2.
Apa yang mendasari taharah dari najis ?
3.
Apa saja benda-benda yang termasuk najis ?
4.
Apa saja macam-macam najis menurut tingkatannya ?
5.
Apa saja najis yang dimaafkan ?
C.
Tujuan Makalah
1.
Mengetahui apa pengertian taharah dan najis.
2.
Mengetahui apa saja benda-benda yang najis.
3.
Mengetahui macam-macam najis menurut tingkatannya.
4.
Mengetahui cara mensucikan najis.
5.
Mengetahui apa saja najis yang dimaafkan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
1.
Taharah
Menurut bahasa taharah
berasal dari bahasa arab yaitu ) طهارة ) yang artinya bersih atau suci.Secara
istilah taharah adalah membersihkan diri,pakaian,tempat dan benda-benda lain
dari najis dan hadas menurut cara-cara yang ditentukan oleh syariat islam.[1]
2.
Najis
Menurut bahasa najis berasal dari bahasa arab yaitu)نجس( yang artinya kotor. Menurut istilah najis
adalah setiap kotoran yang mencegah sahnya shalat,dalam keadaan tidak ada
rukhsah.[2]
B.
Taharah dari Najis
Syari’at taharah dari najis didasarkan atas :
a.
Firman Allah swt :
وَثِيَا بَكَ فَطَهِّرْ
Artinya:
Dan pakaianmu
bersihkanlah.(Al-Mudatstsir:4)
b.
Hadist Rasulullah saw :
اِذَاذَهَبَ اَحَدُكُمْ اِلَى اْلغَائِطِ فَلْيَذْهَبْ مَعَهُ
ثَلَاثَةُ اَحْجَاٍريَسْتَطِيْبُ بِهِنَّ فَاِنَّهَاتُجْزِئُ عَنْهُ
Artinya
:
Bila
seseorang kamu pergi ke kakus hendaklah ia membawa tiga buah batu untuk
digunakannya bersuci sebab itu memadai baginya.(HR.Abu Dawud).
c.
Ada perintah Nabi saw agar membasuh darah haid dari pakaian.
d.
Perintah Nabi unutk menuangkan seember air ke kencing orang A’rabiy
yang kencing di masjid
e.
Sabda Nabi tentang dua orang yang berada di dalam kubur :
Artinya
:
اِنْهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيْرٍاَمَّااَحَدُهُمَافَكَانَ
لاَ يَسْتَنْزِهُ مِنَ الْبَوْلِ
Sesungguhnya
kedua orang itu di siksa,padahal keduanya disiksa bukan karena suatu dosa yang besar,salah
seorang dari mereka adalah karena tidak intinja setelah kencing.[3]
C.
Benda-benda yang Termasuk Najis
1.
Bangkai binatang darat yang berdarah selain dari mayat manusia.
Adapun bangkai binatang laut seperti ikan dan bangkai binatang
darat yang tidak berdarah ketika masih hidupnya seperti belalang serta mayat
manusia,semuanya suci.[4]Ulama
Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa bangkai binatang laut walaupun dapat
hidup lama di darat,seperti buaya,katak,penyu laut dan manusia ,baik mati
didarat ataupun di laut,baik mati sendiri atau di bunuh,suci. Pendapat mereka
ini berdasarkan kepada sabda Nabi saw : Uhilla lana maitatani wa damani as
samaku wal jaradu wal kabidu wath thihalu = Dihalalkan bagi kami dua bangkai
dan dua darah yaitu ikan dan belalang,hati dan limpa.[5]
Firman Allah
swt :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ.المائدة٣
“Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai.”(Al-Maidah : 3).
Adapun bangkai
ikan dan binatang darat yang tidak berdarah,begitu juga mayat manusia,tidak
masuk dalam arti bangkai yang umumnya dalam Ayat tersebut karena ada keterangan
lain. Bagian bangkai,seperti : daging, kulit,tulang, urat ,bulu dan lemaknya
,semuanya itu najis menurut madzhab Syafi’i.Menurut mazhab Hanafi,yang najis
hanya bagian-bagian yang mengandung roh (bagian-bagian yang bernyawa)
saja,seperti daging dan kulit. Bagian-bagian yang tidak bernyawa dari anjing
dan babi tidak termasuk najis.
Dalil kedua
mazhab tersebut adalah mazhab pertama mengambil dalil dari makna umum bangkai
dalam ayat tersebut,karena bangkai itu sesuatu yang tersusun dari bagian-bagian
tersebut. Mazhab kedua beralasan dengan hadis Maimunah :
“Sesungguhnya yang haram ialah memakannya”. Pada riwayat lain
ditegaskan bahwa yang haram ialah “dagingnya”.(Riwayat jamaah ahli hadis).
Berdasarkan hadis ini mereka berperpendapat bahwa menurut
pengertian hadis tersebut selain dari daging tidaklah haram. Lagi pula mazhab
kedua ini berpendapat bahwa yang dinamakan bangkai itu adalah bagian-bagian
yang tadinya mengandung roh ,bagian-bagian yang tadinya tidak bernyawa tidak
dinamakan bangkai.
Adapun dalil
bahwa mayat manusia itu suci adalah firman Allah swt :
وَلَقَدْ
كَرَّمْنَا بَنِ̃ىْ اٰدَمَ.الاسراء
.٧
“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam
(manusia).”(Al-isra:70).
Arti dimuliakan itu hendaknya jangan dianggap sebagai kotoran
(najis). Lagi pula seandainya mayat manusia itu najis,tentunya kita tidak
disuruh memandikannya,karena kita tidaklah disuruh mensuci najis-najis ‘ain
lainnya,bahkan najis-najis ‘ain lainnya itu tidak dapat dicuci.Maka suruhan
terhadap kita untuk memandikan mayat itu adalah suatu tanda bahwa mayat manusia
bukan najis,hanya ada kemungkinan terkena najis sehingga kita disuruh
memandikannya.
2.
Darah
Segala
macam darah itu najis,selain hati dan limpa.
Firman Allah swt :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ اْلخِنْزِيْرِ.المائدة٣
“Diharamkan bagimu (memakan)bangkai,darah,dan daging
babi.”(Al-maidah:3)
Sabda Rasulullah saw :
اُحِلَّتْ
لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ:اَلسَّمَكُ وَاْلجَرَادُ وَاْلكَبِدُ وَالطِّحَالُ.رواه ابن ماجه
“Telah dihalalkan bagi kita
dua macam bangkai dan dua macam darah:ikan dan belalang,hati dan
limpa.”(Riwayat Ibnu Majah)
Dikecualikan juga darah yang
tertinggal di dalam daging binatang yang sudah disembelih,begitu juga darah
ikan.Kedua macam darah ini suci atau dimaafkan,artinya diperbolehkan atau
dihalalkan.
3.
Nanah
Segala macam
nanah itu najis,baik yang kental maupun yang cair,karena nanah itu merupakan
darah yang sudah busuk.
4.
Segala benda cair yang keluar dari dua pintu
Semua
itu najis selain dari mani,baik yang biasa seperti tinja,air kencing ataupun
yang tidak biasa,seperti mażi,baik dari hewan yang halal dimakan ataupun yang
tidak halal dimakan.
عَنْ عَلِى قَالَ:كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً فَا سْتَحْيَيْتُ اَنْ
اَسْأَلُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَأَمَرْتُ اْلمِقْدَادَ فَسَأَلَهُ
فَقَالَ يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ- رواه مسلم
Dari
Ali (khalifah keempat).Ia berkata,”saya sering keluar mażi.sedangkan saya malu
menanyakannya kepada Rasulullah saw.Maka saya suru miqdad menanyakannya.Miqdad
lalu bertanya kepada beliau.Jawab beliau,”Hendaklah ia basuh kemaluannya dan
berwudhu.”(Riwayat Muslim).
5.
Arak setiap minuman keras yang memabukkan.
Firman
Allah swt :
اِنَّمَااْلخَمْرُوَاْلمَيْسِرُوَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ
مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
“Sesungguhnya
(meminum) khamr,berjudi,(berkorban untuk ) berhala,mengundi nasib dengan panah
adalah perbuatan keji,termasuk perbuatan setan.”(Al-Maidah:90)
6.
Anjing dan babi
Semua
hewan suci,kecuali anjing dan babi.
Sabda
Rasulullah saw :
طَهُوْرُاِنَاءِاَحَدِكُمْ اِذَاوَلَغَ فِيْهِ
اْلكَلْبُ اَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ اُوْلاَ هُنَّ بِالتُّرَابِ.رواه مسلم
“Cara mencuci bejana seseorang dari kamu
apabila dijilat anjing,hendaklah dibasuh tujuh kali,salah satunya hendaklah
dicampur dengan tanah.”(Riwayat Muslim).
Cara
mengambil dalil dengan hadis tersebut ialah dalam hadis ini kita disuruh
mencuci bejana yang dijilat anjing. Mencuci sesuatu disebabkan tiga perkara :
1)
Karena hadas
2)
Karena najis
3)
Karena kehormatannya
Dimulut
anjing sudah tentu tidak ada hadas,tidak pula kehormatan.Oleh sebab
itu,pencuciannya hanya karena najis. Babi dikiaskan (disamakan) dengan anjing
karena keadaannya lebih buruk daripada anjing.
7.
Bagian badan binatang yang diambil dari tubuhnya selagi hidup.
Hukum
bagian-bagian badab binatang yang diambil selagi hidup ialah seperti
bangkainya. Maksudnya kalau bingkainya najis,maka yang dipotong itu juga najis,seperti
babi. Kalau bangkainya diambil dari ikan hidup. Dikecualikan bulu hewan yang
halal dimakam,hukumnya suci.
Firman
Allah swt :
وَمِنْ اَصْوَافِهَا وَاَوْبَارِهَاوَاَشْعَارِهَ̃ااَثَاثًا.النحل .٨
“Dan
(dijadikan-Nya pula) dari bulu domba,bulu unta,dan bulu kambing,alat-alat rumah
tangga.”(An-nahl:80).[6]
8.
Kotoran hewan yang dapat dimakan atau yang lain.
9.
Air luka yang berubah baunya.
10.
Muntahan .
11.
Makanan yang dikeluarkan kembali dari perut binatang untuk dimakan
kedua kali.
12.
Susu hewan yang tidak dapat dimakan selain manusia,seperti susu kedelai
betina dan anjing hutan .[7]
D. Macam-Macam Najis Menurut Tingkatannya
Untuk membahas bagaimana cara bersuci dari
najis,marilah kita kaji beberapa macam najis menurut syariat islam,yaitu
sebagai berikut :
1. Najis Mukhaffafah ( Ringan )
Yaitu termasuk najis yang ringan. Misalnya kencing anak laki-laki yang
belum memakan makanan lain selain ASI. Mencuci benda yang kena najis ini sudah
memadai dengan memercikkan air pada benda itu,meskipun tidak mengalir. Adapun
kencing anak perempuan yang belum memakan makanan apa-apa selain ASI,kaifiat
mencucinya hendaklah dibasuh sampai air mengalir di atas benda yang kena najis
itu dan hilang rasa baunya.[8]
Untuk itu marilah kita renungkan beberapa riwayat dibawah ini :
Rasulullah saw bersabda :
بَوْلُ اْلغُلَامِ يُنْضَحُ وَبَوْلُ اْلجَارِيَةِ
يُغْسَلُ
Artinya :
“Kencing bayi laki-laki itu (cukup)
diperciki dengan air saja,sedangkan bayi perempuan (harus) di cuci.(HR.Ibnu
Majah dari Ummu Kuraz ra).
Sabdanya lagi :
يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ اْلجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ اْلغُلَامِ
Artinya :
“Kencing bayi perempuan harus di
cuci,kencing bayi laki-laki cukup diperciki.(HR.Abu Dawud,Nasa’i dan Ibnu Majah
dari Abi Sumah pembantu Rasulullah saw).
Pada suatu hari Ummu Qais ra.binti Muhshin
ra membawa bayi laki-laki yang belum memakan apa-apa kecuali air susu ibu saja.
Kemudian bayi tersebut kencing sehingga membasahi baju Rasulullah. Lalu beliau
meminta air dan memercikkannya ke atas baju beliau yang kena kencingnya bayi
laki-laki tersebut dan Rasulullah tidak mencucinya
Makna Memerciki
dengan Air pada Pakaian yang Kena Kencing Bayi Laki-laki.
Menurut Imam Al Haramain (Al-Juwaini) dan
ahli-ahli taqiq telah mengatakan bahwa makna An-Nadhoh dalam hadits tersebut
ialah memerciki dengan air yang agak banyak,sehingga air tidak sampai mengalir
dan tidak menetes. Itulah pendapat yang shahih dan terpilih (dipegang).
Dan
menurut Syekh Abu Muhammad Al Juwaini Qadhi Husaid dan Al Baghawi,mengatakan
bahwa makna “An-Nadhoh” dalam hadits tersebut ialah sesuatu yang dikenai
kencing disiram dengan air hingga basah,kira-kira kalau kain itu diperas tetapi
tidak diperas. Jadi dengan merangkum berbagai pendapat diatas dapatlah
dikatakan bahwa makna”An-Nadhoh” adalah memercikkan air ketempat yang dikenal
kencing sampai merata mengenai bagian yang kena kencing tersebut.
Makna Belum
Memakan Makanan
Imam Nawawi dalam kitab syarahnya shahih
Muslim mengatakan bahwa : “Sesungguhnya memercikkan air pada kencing bayi sudah
memadai selama bayi tersebut semata-mata menyusu air susu ibu. Apabila bayi
tersebut sudah memakan makanan ( untuk mengenyangkan/makanan tambahan),maka
wajib mencucinya tanpa berbeda pendapat.Bagi bayi yang sejak kelahirannya
disuapi kurma,tidaklah menyebabkan halangan untuk memerciki kencingnya,sebab
yang demikian itu tidak dianggap memakan tambahan selain air susu ibu.
Perbuatan menyuapkan buah kurma pada bayi sejak kelahirannya adalah mengikuti
sunnah nabi. Yang terpenting bukan makanan yang dimakan sebagai tambahan selain
air susu ibu.
Alasan
Keringanan bagi Bayi Laki-laki
Adanya
keringanan untuk memercikkan air pada kencing bayi laki-laki adalah mengingat
berbagai alasan sebagai berikut :
a. Karena kencing bayi laki-laki itu lebih halus dari kencing bayi
perempuan,sehingga kencing bayi laki-laki tidak banyak menempel (melekat) di tempatnya
kencing seperti halnya kencing bayi perempuan.
b. Kencing bayi perempuan itu lebih berbau bila dibandingkan dengan bau
kencing bayi laki-laki.
c. Bayi laki-laki apabila kencing,maka kencingnya itu,berserakan ke
mana-mana(tidak mengumpul),sedang kencing bayi perempuan itu mengumpul.[9]
2. Najis Mutawassitah (Sedang)
Yaitu najis pertengahan yang tidak ringan juga tidak berat. Termasuk
dalam jenis najis ini adalah segala sesuatu yang keluar dari qubul maupun dubur
apapun bentuknya.
Adapun cara menyucikannya adalah dibasuh dengan air sampai hilang
sifatnya. Apabila sudah berulang kali dicuci,tetapi bekasnya masih ada
juga,maka hukumnya dianggap suci,dan dimaafkan.
Jenis najis ini ada 2 macam,yaitu sebagai berikut :
a. Najis ainiyah yaitu najis yang tampak zatnya secara lahir dan jelas
warna dan bau serta rasanya. Cara mencuci najis
ini adalah dengan membasuhnya dengan air sampai hilang ketiga sifat
tersebut. Adapun kalau sukar menghilangkannya,sekalipun sudah dilakukan
berulang kali,maka najis tersebut dianggap suci dan dimaafkan.
b. Najis Hukmiyah yaitu najis yang kita yakini adanya (menurut
hukum),tetapi tidak tampak ketiga sifatnya,seperti kencing yang sudah lama
kering sehingga sifatnya hilang. Cara mencuci najis ini adalah cukup dengan
mengalirkan air kepada benda yang terkena najis.[10]
3. Najis Mughalazhah (Berat)
Yaitu najis yang berat. Termasuk dalam najis ini adalah anjing dan babi
termasuk babi hutan serta keturunannya atau keturunan salah satu dari keduanya.
Adapun cara mencuci najis atau benda yang terkena najis ini adalah
dengan mencucinya dengan air sebanyak tujuh kali yang salah satunya dicampur
dengan debu atau tanah yang suci.[11]
Dalam hal ini Rasululllah saw bersabda:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ:قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :طَهُوْرُ اِنَاءِ اَحَدِكُمْ اِذَاوَلَغَ
فِيْهِ اْلكَلْبُ اَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ اَوْلَا هُنَّ بِالتُّرَابِ (رواه مسلم)
Artinya:
“Abu Hurairoh ra berkata,Rasulullah saw
bersabda,Sucinya bejana seseorang di antara kamu apabila telah dijilat anjing
maka hendaklah dibasuh tujuh kali yang salah satu dari tujuh itu dicampur
dengan tanah.(HR.Muslim).[12]
E. Najis yang Dimaafkan.
1. Percikan kencing
yang amat sedikit, yang tidak bisa ditangkap oleh mata telanjang,
manakala percikan itu mengenai pakaian maupun tubuh. Begitu pula percikan
najis-najis lainnya, baik najis mughalazhah, mukhaffafah maupun
mutawassithah.
2. Sedikit darah, nanah,
darah kutu dan tahi lalat atau najisnya, selagi hal itu tidak diakibatkan oleh
perbuatan dan kesengajaan orang itu sendiri.
3. Darah dan nanah dari luka,
sekalipun banyak, dengan syarat berasal dari orang itu sendiri, dan
bukan atas perbuatan dan kesengajaannya, sedang najis itu tidak melampaui dari tempatnya
yang biasa.
4. Tahi binatang yang
mengenai biji-bijian ketika ditebah, dan tahi binatang ternak yang mengenai
susu di kala diperah, selagi tidak terlalu banyak sehingga merubah
sifat susu itu.
5. Tahi ikan dalam air
apabila tidak sampai merubahnya, dan tahi burung-burung di tempat yang sering
mereka datangi seperti masjid al-haram di Mekah, Masjid Nabawi
di Madinah, dan masjid Umawi. Hal itu karena tahi binatang tersebut
telah merata di mana-mana, sehingga sulit dihindarkan.
6. Darah yang mengenai
baju tukang jagal, apabila tidak terlalu banyak.
7. Darah yang masih ada
pada daging.
8. Mulut anak kecil yang
terkena najis mutahannya sendiri, apabila ia menyedot tetek ibunya.
9. Debu di jalan-jalan
yang mengenai orang.
10. Bangkai binatang yang
darahnya tidak mengalir. Maksudnya, binatang itu sendiri tidak mempunyai darah,
apabila bangkainya itu tercebur dalam benda cair, seperti lalat, lebah dan
semut, dengan syarat binatang itu tercebur sendiri dan tidak merubah sifat
benda cair yang diceburi.[13]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan :
1. Pengertian
Taharah dari najis yaitu mensucikan
badan,pakaian,tempat dll,dari berbagai najis.
2. Benda- benda yang termasuk najis
a) Bangkai binatang
b) Darah
c) Nanah
d) Sesuatu yang keluar dari dua pintu,dll.
3. Macam-macam Najis Menurut Tingkatannya.
a) Najis Mukhaffafah (Ringan)
b) Najis Mutawassitoh (Sedang)
c) Najis Mugaladhoh
4. Najis yang dimaafkan
a) Darah lalat,nyamuk .
b) Debu dijalan,dll.
B. Penutup
Demikianlah Makalah yang kami buat. Mohon maaf bila masih banyak
kekurangan dalam pembuatannya. Terima kasih atas perhatiannya. Semoga
bermanfaat.
Daftar Pustaka
Abdurrahman,M.Masykuri dan Mokh.Syaiful Bakhri.2006.Kupas
Tuntas Salat.Jakarta : Erlangga
Abidin,Slamet dan Moh.Suyono.1998.Fiqih Ibadah.Bandung
: CV Pustaka Setia
Ahnan,Maftuh dan Maria Ulfa.Risalah Fiqih Wanita.Surabaya
: Terbit Terang
Ash Shiddieqy,Tengku M. Hasbi.2000.Kuliah Ibadah.Semarang
: PT.Pustaka Rizki Putra
Ash Shiddieqy,Tengku M. Hasbi.2001.Hukum-hukum Fiqh
Islam.Semarang :PT.Pustaka Rizki Putra
Hamid,Sjamsul
Rijal.1995.Buku Pintar tentang Islam.Jakarta : Pustaka Amani
Nasution,Lahmuddin.1995.Fiqih 1.Jakarta
Rasjid,Sulaiman.2005.Fiqih Islam.Bandung :
Sinar Baru Algensindo
http://islamiwiki.blogspot.co.id/2012/06/macam-macam-najis-yang-dimaafkan.html#.Ve02_xGqqkp
Tanya JawabDiskusi
9 September 2015
1. ( 111 – 14 – 164 )
Pertanyaan :Pada saat berenang pasti ada orang yang kencing
didalam kolamnya tetapi kita tidak tahu dan kita secara sengaja menelan sedikit
air dikolam tersebut, apa hukumnya ?
Jawaban :Air yang suci
adalah air yang dapat digunakan untuk bersuci dan mensucikan yaitu air
sebanyak 2 kulah atau lebih, dan air
yang tidak suci air yang telah berubah warna, rasa, dan bau karena kemasukan
najis, ketika orang yang sengaja menelan
air dalam kolam renang tersebut tidak bermasalah karena kadar air dalam kolam tersebut lebih
banyak di bandingkan kadar air kencing.( dalam kitab safinah)
2.
(
111 – 14 – 245 )
Pertanyaan :Sebutkan ciri-ciri batu
yang bias digunakan untuk bersuci?
Jawaban :Bersih,kering,
memiliki2 sisi, tidak terlalu halus karena ditakutkan menjadikan najis hilang tetapi berpindah, batu yang sudah digunakan hanya satu kali, batunya tidak terlalu kasar karena bias melukai. (dalam kitab safinah)
3.
(
111 – 14 – 162 )
Pertanyaan :Menurut anda bagaimana penjabaran mengenai thoharoh?
Jawaban : Menurut kelompok kami :thaharoh berarti bersih dan membebaskan diri dari kotoran dan najis atau menghilangkan hokum hadats untuk menunaikan sholat atau ibadah yang lainnya yang disyaratkan didalamnya untuk bersuci dengan air atau pengganti
air (tayamum). Jadi penjabaran thaharah menurut kelompook kami thaharoh atau bersuci, mengangkat kotoran dan najis yang dapat mencegah syahnya sholat baik badan maupun kotoran yang menempel di pakain atau tempat ibadah seorang muslim.
4.
(
111 – 14 – 182 )
Pertanyaan :Bagaimana cara menghilangkan najis Mugholadoh di pakaian yang putih?
Jawaban :Barang yang terkena najis Mugholadoh seperti jilatan anjing atau babi, wajib di basuh 7 kali dan salah satu di antaranya dengan
air yang bercampur tanah setelah itu di
cuci seperti biasa.( risalah tuntunan sholat, hal 15. DRS. MOH. RIFA’I)
5.
(
111 – 14- 041 )
Pertanyaan :Bagaimana jika kita terkena mulut anjing dan bagaimana memsucikannya?
Jawaban : Cara mensucikannya tidak cukup menggunakan air saja, tetapi juga dengan menggunakan debu,
caranya hilangkan najis terlebih dahulu menggunakan air sebanyak 7 kali diantaranya dengan air yang bercampurtanah.( risalah tuntunan sholat, hal 15. DRS. MOH. RIFA’I)
6.
(
111 – 14 –269 )
Pertanyaan :Ketika berpergian muncak adanya tisu basah dan batu untuk bersuci sebaiknya menggunakan
yang mana, jelaskan?
Jawaban :Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan, ada tiga hal yang dilakukan ketika bersuci, pertama hanya menggunakan air dalam hadist“suatu ketika nabi SAW hajat, kemudian aku bersama teman mainku membawa seember air dan tongkat kecil.Kemudian beliau bersuci (HR, Bukhari dan
Muslim), kedua menggunakan batu dalam hadis “ Bahwa nabi
SAW dan beliau meminta untuk dibawakan 3 batu, (namun beliau diberi 32 batu yang satu kotoran keledai) kemudian beliau mengambil 2 batu membuang kotoran kering keledai dan bersabda “ini benda najis (HR. Bukhori). Yang ketiga bersuci dengan batu kemudian dengan air, saya tidak menjumpai dalil
yang saheh dari nabi SAW namun mengingat hadis di atas ,bahwa ini cara yang lebihsempurna
(asy-syahrulmumthi, 103-105)
7.
(
111 – 14 – 353 )
Pertanyaan :Apa ukuran bias dikatakan najis dan bias dikatakan suci,
jelaskan?
Jawaban :Terlihat jelas itu kotoran baik dari hewan maupun manusia, berbau, terlihat atau tidak nampak, yang bisa kita sebut hal tersebut dikatakan suci adalah hal tersebut tidak terkena najis atau kotoran yang sudah termasuk macam-macam najis yang
sudah ada.( risalah tuntunan sholat, hal 16. DRS. MOH. RIFA’I)
8.
(
111 – 14 – 010 )
Pertanyan :Pada jaman modern ini banyak tersebar minyak wangi yang bahannya menggunakan alcohol dan mayoritas orang
telah menggunakan ketika shalat, jelaskan?
Jawaban :saran
untuk para pengguna minyak wangi yang mengandung alcohol maka perhatikanlah kadar-kadar alcoholnya, lebih baik memilih yang tidak ada alkoholnya, ketika ingin shalat agar terhindar dari
sesuatu yang tidak diinginkan.(dalam kitab nashoikhulibat)
9.
( 111 – 14 -
004 )
Pertanyaan :
Bagaimana sikap kita sebagai orang islam ketika berkunjung kerumah salah seorang diberi makanan atau minuman sedangkan rumah tersebut memelihara anjing?
Jawaban :Untuk menghormati sebaiknya kita memakan makanan yang sudah dihidangkan tersebut dengan syarat kita tidak ada prasangka buruk dengan makanan tersebut halal atau haram.( dalam kitab buluhul marom)
[1] Tengku
Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, 2000,Kuliah Ibadah,(Semarang:PT.Pustaka
Rizki Putra),hlm.101.
[2] Sjamsul Rijal
Hamid, 1995,Buku Pintar Tentang Islam,(Jakarta : Pustaka Amani),hlm.95.
[3] Lahmuddin
Nasution, 1995, Fiqih 1, (Jakarta :), hlm. 44.
[4] Sulaiman
Rasjid, 2005, Fiqih Islam, (Bandung : Sinar Baru Algensindo, 2005), hlm.
16.
[5] Tengku
Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, 2001,Hukum-Hukum Fiqh Isla , (Semarang :
Pustaka Rizki Putra), hlm. 16.
[6] Sulaiman
Rasjid,op.cit.,hlm.16-19.
[7] M.Masykuri
Abdurrahman dan Mokh. Syaiful Bakhri, 2006,Kupas Tuntas Salat,(Jakarta:Erlangga),hlm.8-9.
[8] Sulaiman
Rasjid,op.cit.,hlm.21.
[9]Maftuh Ahnan
dan Maria Ulfa, Risalah Fiqih Wanita ,(Surabaya : Terbit Terang,), hlm.
18-21.
[10] Slamet Abidin dan Moh. Suyono, 1998, Fiqih Ibadah,(Bandung:CV
Pustaka Setia), hlm. 31.
[11] Sjamsul Rijal Hamid, Loc.cit.
[13]http://islamiwiki.blogspot.co.id/2012/06/macam-macam-najis-yang-dimaafkan.html#.Ve02_xGqqkp,pada tanggal 7
september 2015 pukul 14.12.
|
No comments:
Post a Comment