Monday, August 15, 2016

MAKALAH Cara Pembayaran Zakat



MAKALAH
Cara Pembayaran Zakat
Disusun Guna Melengkapi Tugas Mata Kuliah Fiqh 1
Dosen Pengampu : Imam Anas Hadi. M.Pd.i

Logo_IAIN_Salatiga.JPG

Disusun oleh:
Ana Nur Fitria S (111-14-163)
Farah Husna H. H (111-14-164)
Novi Nurjayanti (111-14-167)

PROGAM STUDI S1 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM (IAIN) SALATIGA
2015


BAB 1
PENDAHULUAN
Latar Belakang
            Zakat merupakan rukun islam yang ke-empat, yang wajib ditunaikan oleh umat muslim. Dalam Al-Qur’an perintah menunaikan zakat beberapa kali disandingkan dengan perintah solat. Diantarannya dalam QS Al Baqarah ayat 43 yang artinya “ Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku´lah beserta orang-orang yang ruku´ ”.
Seorang muslim yang mampu dalam ekonomi wajib membayar sebagian harta yang dimiliki kepada orang-orang yang berhak menerimanya baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan secara langsung / sendiri. Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau nisab.

Rumusan masalah
1.      Apa pengertian zakat?
2.      Bagaimana cara pembayaran zakat fitrah?
3.      Bagaimana Cara Pembayaran Zakat Harta Milik Anak Kecil dan Harta Milik Orang Gila?

Tujuan penulisan
1.      Mengetahui pengertian zakat?
2.      Mengetahui cara pembayaran zakat fitrah?
3.      Mengetahui cara pembayaran zakat harta milik anak kecil dan harta milik orang gila?

BAB II
PEMBAHASAN
Islam merupakan agama yang sempurna, semua sisi kehidupan manusia diatur dengan detail dalam Islam, baik dalam hal ibadah, kemasyarakatan, maupun individu, termasuk didalamnya segala sesuatu mengenai zakat. Karenanya, dalam membayar zakat, harus mengikuti tatacara pembayaran zakat sebagai berikut:
1.      Sucikan niat sebelum menunaikan zakat, yaitu niat dengan ikhlas karena mengharap keridhaan Allah SWT.
2.      Telitilah sasaran zakat, yaitu pada 8 golongan yang berhak menerima zakat sesuai Al-Qur’an.
3.      Utamakanlah orang-orang yang ada di dekat atau sekitar lingkungan kita.
4.      Saat memberikan zakat, usahakan menggunakan kata-kata yang baik pada orang yang menerimanya.
5.      Tunaikan zakat pada waktunya, tidak menunda-nunda waktu zakat.

A.     Pengertian Zakat
Secara lughoh atau bahasa, zakat berasal dari bahasa Arab yang berarti suci, bertambah dan berkembang, berkah, dan terpuji. Sedangkan secara istilah syara', zakat berarti suatu bentuk ibadah kepada Allah SWT dengan mengeluarkan sebagian hartanya dan hukumnya wajib untuk dikeluarkan sesuai aturannya dan diberikan kepada golongan-golongan tertentu yang berhak menerimanya.
     Zakat merupakan rukun ketiga dari rukun islam . Zakat adalah jumlah harta tetentu yang wajib dikelarkan oleh orang yang beragama islam  dan diberikan kepada golongan yang berhak menerika menerimanya ( fakir miskin ) dsb.

Mustahiq Zakat yaitu orang-orang yang berhak menerima zakat. Adapun mustahiq zakat harta ada delapan golongan sesuai dalam firman Allah
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ٦٠
Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (Q.S. At-Taubah ayat 60), yakni :
a.       Fakir adalah orang-orang yang tidak memiliki harta untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari dan tak mampu bekerja ataupun berikhtiar.
b.      Miskin adalah orang-orang yang memiliki penghasilan, namun tidak mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari atau kekurangan.
c.       Amil adalah orang-orang yang bertugas untuk mengumpulkan dan membagi-bagikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Bisa juga disebut dengan panitia zakat.
d.      Muallaf adalah orang yang baru masuk kedalam Agama Islam dan masih membutuhkan bimbingan karena keimanannya masih lemah.
e.       Gharim yakni orang yang memiliki hutang piutang, namun tidak mampu untuk membayarnya.
f.       Hamba Sahaya atau disebut juga budak. Yakni orang-orang yang belum merdeka dan dimerdekakan.
g.      Sabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah SWT, seperti para syuhada', para ulama, ustadz ustadzah yang mengarkan ilmu agama di pesantren ataupun di musholla dll.
h.      Ibnu Sabil yakni orang-orang musafir atau yang sedang dalam perjalanan seperti contoh, orang yang sedang bertholabul 'ilmi, melakukan dakwah dls.

B.     Cara  Pembayaran Zakat Fitrah
              Zakat Fitrah adalah zakat yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan atau bulan puasa yang dibayarkan paling lambat sebelum kaum muslim selesai menunaikan ibadah sunah Shalat Idul Fitri. Dan apabila pelaksanaan zakat dilakukan setelah melewati batas tersebut, maka zakat tersebut bukan lagi masuk kedalam kategori zakat, akan tetapi berupa sedekah biasa.
              Zakat Fitrah dalam ajaran Islam merupakan zakat yang wajib di keluarkan oleh setiap umat muslim yg sudah masuk kedalam syarat wajib Zakat Fitrah baik pria maupun wanita. Sedangkan untuk kata Fitrah mempunyai artian suci atau merujuk kepada keadaan manusia saat baru diciptakan atau kembali fitrah. Hukum mengeluarkan zakat fitrah dan hukum membayar zakat fitrah tentu saja wajib karena zakat fitrah sama saja dengan  zakat yang merupakan rukun Islam ke tiga dalam Islam.
Bagi mereka yang berada dibawah tanggungan orang lain, maka zakatnya menjadi kewajiban penanggungnya, baik ia seorang pembantu rumah tangga, seorang dewasa, ataupun seorang kanak-kanak, bahkan bayi yang telah bernyawa, yang masih didalam rahim, semuanya wajib mengeluarkan zakat fitrahnya, baik dari hartanya sendiri, ataupun oleh penanggung yang bertanggung jawab atasnya.
Didalam hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari diterangkan:
Ibnu Umar mengatakan,"Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah satu sha' dari kurma, atau satu sha dari syair (gandum) atas hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-lakiperempuan, anak kecil dan dewasa dari kalangan muslimin. Dan beliaumemerintahkan untuk ditunaikan  sebelum orang-orang keluar melaksanakan shalat ied. (HR. Bukhari Muslim).
Dengan kata-kata shagir (anak kecil) itu sudah tercakup didalamnya bayi yang masih berada didalam kandungan ibunya apabila usia kandungan itu telah mencapai umur 120 hari atau empat bulan.Sehubungan dengan itu Usman bin Afan membayar zakat fitrah bagi anak kecil,orang dewasa dan bayi dalam kandungan sebagaimana diriwayatkan Ibnu Abu Syaibah:
Sesungguhnya Usman bin Afan memberikan zakat fitrah dari bayi yang dikandung. Mushannaf Ibnu Abu Syaibah, II:432
Demikian pula diterangkan oleh Abu Qilabah:
Dari Abu Qilabah, ia berkata, "Adalah menjadi perhatian mereka (para sahabat) untuk mengeluarkan/memberikan zakat fitrah dari anak kecil, dewasa, bahkan yang masih dalam kandungan. H.r.Abdurrazaq, al-Mushannaf, III:319
              Kemudian untuk waktu membayar zakat fitrah dan waktu mengeluarkan zakat fitrah sendiri bisa dilakukan saat bulan puasa Ramadhan dan paling lambat atau batas waktunya sebelum orang-orang melaksanakan shalat Idul Fitri atau shalat Ied.
              Adapun untuk keistimewaan, keutamaan dan manfaat membayar zakat fitrah antara lain akan mendapatkan pahala yang begitu besar, dibukakan pintu surga, menyempurnakan islam seseorang yg membayar zakat, mensucikan jiwa dan harta yg km milliki
              Tata cara pembayaran zakat fitrah. Zakat Fitrah itu sendiri dapat berupa makanan pokok seperti beras, gandum, keju dan makanan pokok lain atau berupa uang sebesar bahan Pokok tersebut. Zakat Fitrah yang wajib dibayar oleh 1 orang adalah 2,5kg makanan pokok.
                     Saat yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah. Waktu yang sangat tepat adalah mulai dari terbit fajar pada hari idul fitri hingga dekat waktu pelaksanaan sholat ied. Waktu yang diperbolehkan berzakat yaitu satu atau dua hari sebelum ied.
       Niat dan Doa Mengeluarkan Zakat Fitrah secara pribadi.
نوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا للهِ تَعَالَى
       (Nawaitu an ukhrija zakatal fitrati ‘an nafsi fardan ‘alayya lillahi ta’ala )
       artinya :Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, wajib atasku karena Allah ta’ala.

       Doa membayar zakat fitrah bagi diri sendiri dan keluarga :
 نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّىْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِىْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
       artinya: Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah, bagi diriku dan keluargaku (sebutkan namanya satu persatu; istri, anak-anak dan yang menjadi tanggungan) wajib atasku karena Allah Ta’ala.

       Sedangkan Doa Membayar Zakat Fitrah Untuk Orang lain :
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
       Artinya: Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah bagi si bla bla ( … Namanya) karena Allah ta’ala.

       Bacaan Doa Menerima Zakat Fitrah :
ءَاجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَ اللهُ لَكَ طَهُوْرًا
       Artinya: Semoga Allah Membalas apa yang engkau beri dan memberkahi harta yang engkau sisakan dan menjadikannya harta yang bersih untukmu.
Adapun cara perhitungan zakat fitrah bisa dilakukan dg membayar sebesar 1 (Satu) Sha’ dan 1 sha =  4 Mud dan 1 Mud = 675 Gr. Perhitungan mengeluarkan zakat fitrah tersebut jika disamakan dengan bentuk yang lebih umum lagi kira-kira setara dengan 3,5 Liter atau bisa juga 2,7 Kg Makanan pokok seperti beras, tepung, kurma, gandum, aqith atau makanan pokok yg biasanya dikonsumsi didaerah atau negara yg bersangkutan.
Contoh jika cara membayar zakat fitrah di Indonesia dilakukan dengan membayar beras sebanyak 2,7 Kg karena beras merupakan makanan pokok yang sering dikonsumsi oleh orang-orang Indonesia. Zakat Fitrah pun bisa dibayarkan dalam bentuk uang yang disetarakan dengan besaran harga beras dan dikalikan dengan jumlah beras yang wajib dibayarkan.
Hukum mengeluarkan zakat itu wajib bagi setiap muslim sebagai salah satu rukun Islam.
C.     Cara Pembayaran Zakat Harta Milik Anak Kecil dan Harta Milik Orang Gila
Diwajibkan atas wali dari anak kecil dan orang gila yang memiliki harta, untuk mengeluarkan zakat dari harta tersebut, apabila telah mencapai nishabnya.

Diterima dari Amar bin Syu’aib dari bapaknya kemudian dari kakeknya, yang diterimanya dari Abdullah bin Amr, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang menjadi wali dari seorang anak yatim yang mempunyai harta, hendaklah diusahakan (dikembangkan) untuk anak itu, dan jangan sampai dibiarkan hingga habis untuk membayar zakat”.
Isnad hadits ini lemah dan menurut al-Hafidz, pada Syafi’i ada sebuah hadits mursal sebagai saksinya. Hal ini dikuatkan oleh Syafi’i dengan keumuman hadits-hadits yang sah mengenai diwajibkannya zakat secara mutlak.
Aisyah ra mengeluarkan zakat harta anak-anak yatim yang dalam asuhannya. Imam Tirmidzi berkata, “Para ahli (ulama) berbeda pendapat dalam masalah ini. Bukan satu atau dua orang shahabat Nabi SAW yang berpendapat bahwa harta anak yatim itu wajib zakat, diantara mereka Umar, Ali, Aisyah dan Ibnu Umar.
Demikian juga pendirian Malik, Syafi’i, Ahmad dan Ishak. Tetapi ada pihak lain yang mengatakan tidak wajib zakat pada harta anak yatim. Ini adalah pendapat Sufyan dan Ibnul Mubarak.
Para Imam Mujtahid telah ijma’ bahwa zakat dengan syarat-syarat yang telah diketahui, adalah fardu hukumnya bagi orang Islam. Syarat-syarat tertentu adalah :
1.        Merdeka
2.        Dewasa ( baligh )
3.        Berakal sehat
Akan tetapi, mereka berbeda pendapat dalam hal masalah wajib zakat pada harta milik anak kecil dan harta milik orang gila.
HANAFI: tidak wajib zakat atas harta anak kecil dan harta orang gila hingga diwajibkan 1/10 atas hasil pertanian milik anak kecil dan orang gila.
Telah di riwiyatkan dari Abdullah bin Mas’ud, Sufyan Ats-Tsauri, dan Auza’i bahwa mereka berkata, “zakat tersebut itu wajib tetapi baru dikeluarkan sesudah anak kecil  itu menjadi dewasa dan orang gila itu menjadi sembuh”.
Abdullah bin Mas’ud r.a  berkata lagi, “ aku menghitung zakat yang wajib pada harta anak zatim. Apabila ia dewasa, aku memberitahukannya jika ia bersedia zakatnya di keluarkan, namun  jika ia tidak bersedia, zakat itu tidak dikeluarkan”.
Imam Abu Hanifah berkata, “tidaklah wajib zakat pada harta milik anak kecil dan harta milik orang gila yang berupa emas, perak dan binatang. Akan tetapi mereka wajib zakat berupa biji-bijian dan  buah-buahan sebagaimana juga wajib zakat fitrah”.
Berkata Sibranah, “sesungguhnya zakat pada harta milik anak kecil hanya wajib pada harta yang telihat saja dan tidak wajib pada yang berupa emas dan perak”.
Telah berkata al-Hasan, Sa’it Ibnul Musayyab, Abdullah bin Zubair, An-Nakha’i, serta lainnya, “Tidaknya wajib zakat pada seluruh harta milik anak kecil dan harta orang gila”.
Ulama Hanafiyyah berhujjah dengan dalil-dalil dari Al-Kitab ( Al-Qur’an Al-Karim ), As-Sunah (Al-Hadits AsySyarif) dan Ar-Ra’yu ( logika ).
Adapun nash  Al-Qur’an ialah firman Allah SWT :
خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ)  ١٠٣ (
Artinya: ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Qs.At-Taubah (9):103).
Yang dimaksud dengan membersikkan disini tentulah membersihkan dosa, sedangkan anak-anak dan orang gila tidak mempunyai dosa. Selain itu juga membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda.  Sedangkan maksud zakat menyucikan itu adalah menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan mengembangkan harta benda mereka.
Adapun dalil As-Sunnah, yaitu :
Muhammad bin Hasan berkata dalam Al-Atsaar, aku hanifah telah menceritakan kepada kami, dari Laits bin Abi Sulaim dari Mujahid dari Ibnu Mas’ud, ia berkata,tidaklah ada zakat pada harta nak yatim.
Adapun dalam hal Ar-Ra’yu ( logika ) terdapat beberapa argument:
1.      Zakat merupakan ibadah, tentulah tidak wajib terhadap anak anak sebagaimana halnya sholat dan puasa.
2.      Para ulama telah bersepakat bahwa zakat itu membutuhkan niat pada saat menunaikannya, tidaklah ada niat pada anak anak sehingga tidak di wajibkan ibadah.
3.      Demikian pula para ulama telah bersepakat mengenai syarat sempurna kepemilikan tentang zakat, sedangkan milik anak anak tidak sempurna, dengan bukti bahwa tidak syah tabarru darinya. Jadi dalam hal ini anak anak disamakan seperti mukatab.
Kebanyakan ulama yang berpendapat tentang wajib zakat pada harta anak anak berhujjah dengan dalil As-Sunnah dan Qiyas.
Adapun hadis yang di jadikan hujjah oleh mereka ialah hadis riwayat At-Tirmudzi dari Amir bin Syu’aib dari ayahnya darai neneknya dari bahawa Rosullah berkhotbah di depan umum beliau bersabda: “ketahuilah barang siapa yang menjadi wali anak yatim yang memiliki harta, hendaklah ia putrkan ( Perniagakan ) hartanya, dan membiarkannya hingga di makan oleh zakat”.
Adapun qiyas, mereka berkata, “ telah wajib Usyr ( 10% ) pada biji bijian milik anak anak, maka tentulah wajib 2,5% ( Rubbu  Usyr ) pada emas dan perak milik mereka, dengan alasan bahwa pada masing masing harta tersebut ada kewajiban berkaitan dengan harta. Dengan demikian wajiblah bagi anak anak untuk mengeluarkannya jika sudah pasti dan tidak perlu menangguhkannya sampai ia dewasa. Zakat itu serupa dengan mahar (mas kawin), nafkah, harga (nilai) barang yang dirusakkan dll. Tidak ada seorangpun mengatakan bahwa kewajiban itu ditangguhkan sampai si anak dewasa. Jika demikian halnya, tentulah zakatpun demikian pula.
              Kebayakan ulamapun mengatakan bahwa zakat adalah hak bagi hamba allah SWT. Berdasarkan Nash, Al-Qur’an dan adanya Ijma’.
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ٦٠
Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q. S At-Taubah (9) 60).
                        Adapun ijma’ karena si muzakki ( wajib zakat ) jika telah bertabarru’ kepada orang orang fakir dengan seluruh hartanya dan tidak meniatkan untuk zakat. Hal demikian itu telah melepaskannya dari kewajiban zakat dengan ijma’ ( sepakat para ulma ). Apabila zakat itu adalah ibadah semata tentulah tidak sah tanpa niat
            Adapun pendapat lain terdapat dua pendapat ulama yang masyhur :
                        Pertama tidak wajib zakat pada harta keduanya, baik secara mutlak maupun pada sebagian harta mereka.[1]
                        Ini adalah pendapat yang dipilih oleh hanafiah, dan pendapat yang diriwayatkan beberapa ulama salaf.
                        Menurut mereka karena zakat adalah mahdhah atau murni seperti sholat. Zakat ( seperti ibahad lainnya) memerlukan niat, sedangakan anak kecil atau gila tidak dapat meniatinya.
                        Alasan lainnya, karena anak kecil dan orang gila tidak diberi taklif (kewajiban melaksankan syariat). Jadi, zakat tidak wajib atas mereka.
                        Kedua, wajib zakat pada harta anak-anak  dan oarng gila secara mutlak.[2]
                        Ini adalah pendapat juhur. Ini juga pendapat umar, ali, Abdullah bin umar, aisyah dan jabir bin abdillah.[3] Tidak diketahui ada sahabat lain yang menyelisihi mereka, kecuali satu riwayat yang lemah dari ibnu abbas yang tidak dijadiak sebagai hujjah.
Pendapat ini dikuatkan oleh :
·         Keumuman nash yang mewajibkan harta pada oarng kaya secara mutlak, dan tidak mengecualikan anak anak dan orang gila.
·         Riwayat yang di nukil dari umar bin al-Khatbthab ia berkata “ pergunakannlah sebagai modal perniagaan dari harta harta anak anak yatim. Jangan sampai harta itu habis dimakan sedekah ( zakat )” [4]
·         Tujuan zakat adalah menutupi kekurangan kaum fakir dari harta orang kaya, sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT dan membersihkan harta. Harta anak anak dan orang gila dapat digunakan untuk menunaikan nafkah dan membayar denda tidak tekecuali untuk zakat.
·         Zakat adalah “hak adami” (hak manusia), maka disamakan dalam hal kewajiban  menunaikannya bahgi mukalaf dan non-mukalaf.
           Inilah pendapat yang rajah. Oleh karena itu, wali (yang mengurus keduanya) berkewajiban mengeluarkan zakat dari harta keduanya. Karena ini adalah harta yang wajib.
           Contoh zakat mal yang harus dibayarkan oleh wali dari anak kecil maupun orang gila:
Nishab emas sebanyak 20 dinar. Dinar yang dimaksud adalah dinar Islam. 1 dinar = 4,25 gr emas, jadi 20 dinar =85 gr emas murni.
Dalil nishab ini adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun – yaitu dalam emas – sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½ dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi)
Dari nishab tersebut, diambil 2,5% atau 1/40. Dan jika lebih dari nishab dan belum sampai pada ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nishab awal. Demikian menurut pendapat yang paling kuat.
Contoh:
jika sebelum gila, seseorang memiliki 87 gr emas yang disimpan. Maka, jika telah sampai haulnya, wajib bagi wali orang gila tersebut untuk mengeluarkan zakatnya, yaitu 1/40 x 87gr = 2,175 gr atau uang seharga tersebut.




BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Zakat merupakan salah satu bentuk kewajiban menjalankan perintah agama Islam sekaligus wujud kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Zakat dapat berupa makanan pokok (zakat fitrah) maupun zakat harta benda (zakat maal). Kedua jenis zakat tersebut bila telah tiba nisabnya maka wajib dikeluarkan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat. Orang yang berhak menerima zakat adalah fakir, miskin, amil, sabilillah, ibnu sabil, garim, riqab, dan mualaf.
Mengeluarkan zakat merupakan rangkaian ibadah di dunia dan berhubungan dengan jiwa sosial seorang muslim. Untuk memperoleh kesempurnaan dan keutamaan dalam berzakat, maka hendaknya kita memperhatikan adab mengeluarkan zakat. Adab mengeluarkan zakat merupakan panduan menjalankan ibadah zakat yang benar dan ikhlas sehingga amal ibadah kita diterima oleh Allah.
Saran
a.       Sebaiknya kita menunaikan ibadah zakat untuk menyempurnakan rukun Islam kita.
b.      Kita harus membayar zakat agar kita dapat menolong orang yang lemah dan menderita.
c.       Kita harus membayar zakat di waktu dan orang yang tepat.










DAFTAR PUSTAKA

Al-Zuhayly, Wahbah, Zakat Kajian Berbagai Mazhab,  Bandung:  PT. Remaja Rosdakarya, 1997.
Hasan, M. Ali, Zakat dan Infak: Salah Satu Mengatasi Problem Sosial di Indonesia, Jakarta, Kencana, 2008.
Kamal, Abu Malik, Shahih Fiqih Sunnah cet 3, Jakarta: Pustaka at-Tazkia, 2007.
Nasution, Lahmuddin, Fiqh 1, Surabaya: IAIN Sunan Kalijaga, 1995.
Rasjid, Sulaiman, Fiqh Islam cet. 43, Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2009.
Syalthut, Mahmud, Fiqih Tujuh Madzhab, Bandung: CV Pustaka Setia,2000.
Zuhri, Syaifudin, Zakat di Era Reformasi (Tata Kelola Baru), Semarang: Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo, 2012.



Daftar Pertanyaan dan Tambahan

Ø  Pertanyaan
1.      Atika             (111-14-269)
Soal: Apa hikmah zakat untuk diri sendiri dan orang lain ?
Jawaban: menurut buku Shahih Fiqih Sunnah, berikut hikmah zakat:
a.       Mengeluarkan zakat merupakan salah sat sifat kaum mukminin yang berhak mendapatkan rahmat Allah.
b.      Allah akan mengembangkan dan menyuburkan harta zakat bagi orang yang mengeluarkannya.
c.       Allah akan menaungi orang yang mengeluarkan zakat dari panasnya hari kiamat.
d.       Zakat membersihkan harta, serta membuka pintu-pintu rizki bagi pelakunya.
e.       Zakat adalah sebab turunnya kebaikan, dan menolak membayar zakat adalah sebab terhalangnya berbagai kebaikan.
f.       Zakat menghapuskan dosa dan kesalahan.
g.      Zakat membersihkan akhlak orang yang mengeluarkannya dan melapangkan dadanya.
h.      Zakat akan menjaga dan melindungi  harta dari tangan orang-orang jahat.
i.        Zakat dapat membantu orang-orang fakir dan orang-orang yang membutuhkan.

2.      Ita                 (111-14-032)
Soal: Bagaimana pendapat anda tentang zakat fitrah anak kecil yang lahir sebelum idul fitri, padahal syarat-syarat zakat itu harus dewasa?
Jawaban: yang dimaksud dewasa disini adalah orang yang harus membayarkan zakat, bukan orang yang dizakati. Karena anak kecil belum mampu untuk mengeluarkan zakat dan masih menjadi tanggung jawab orang tua atau wali mereka.

3.      Cahyati         (111-14-150)
Soal: berapakah nishab harta anak kecil dan orang gila?
Jawaban: pada dasarnya takaran atau hitungan zakat anak kecil dan orang gial itu sama saja seperti orang dewasa dan tidak gila pada umumnya, sesuai dengan hitungan yang telah ditentukan dalam ajaran Islam. Tidak ada takaran khusus bagi mereka. Misalnya saja untuk zakat fitrah, jika cara membayar zakat fitrah di Indonesia dilakukan dengan membayar beras sebanyak 2,7 kg, maka untuk anak kecil dan orang gila juga sebanyak 2,7 kg.
4.      Riskiana        (111-14-319)
Soal: gugurkah kewajiban zakat fitrah setelah melewati waktunya bukankah kalau melewati idul fitri terhitung sebagai zakat biasa?
Jawaban: dalam buku Shahih Fiqih Sunnah, para ulama sepakat bahwa zakat fitrah tidak gugur walaupun sudah melewati waktunya, karena ia merupakan kewajiban yang tetap dalam tanggungannya untuk orang yang berhak menerimanya. Ia terhitung sebagai hutang yang tidak gugur kecuali ia melunasinya. Alasan lainnya, karena ini adalah hak hamba. Adapun hak Allah adalah tidak boleh ditunda dari waktu yang ditetapkan. Ia tidak gugur kecuali dengan permohonan ampun dan penyesalan. Tidak ada zakat itu diqadha’ ataupun didouble, jadi zakat itu harus tetap dibayarkan setelah idul fitri. Hanya saja apabila kita lupa membayar zakat fitrah dikarenakan malas ataupun tidak ada udhur maka hukumnya berdosa, jika ada udhur  maka hukumnya makruh.

5.      Kholid           (111-14-064) kelas H
Soal: bolehkah apabila menyampaikan zakat tanpa melalui amil zakat melainkan langsung kepada fii sabilillah?
Jawaban: diperbolehkan membayarkan zakat langsung kepada fii sabilillah, karena tidak ada aturan dimana zakat harus dibayarkan melalui amil zakat. Keberadaan ‘amil bukanlah suatu keharusan menurut syari’at. Oleh karena itu tidak boleh ada pihak yang mengharamkan orang yang ingin membayar zakat secara langsung kepada mustahik dengan alasan supaya ‘amil zakat tetap eksis (ada), apalagi dengan menyatakan bahwa Al-Quran atau hadits melarangnya padahal tidak ditemui satupun dalil dari Al-Quran atau hadits yang melarang pembayaran zakat secara langsung (tanpa melalui ‘amil) tersebut. Pembayaran zakat lewat ‘amil yang berlaku pada zaman Rasulullah saw, Abu Bakar dan Umar adalah suatu kebiasaan saja pada masa itu, bukan menunjukkan hukum wajib. Hal tersebut berlaku karena memang situasi dan kondisi pada masa itu yang membuatnya cocok dan perlu untuk diterapkan,

Ø  Menambahi
1.      Rif’an              (111-14-353)
2.      Mahzum          (111-14-148)
3.      Iin                    (111-14-010)
4.      Darwinto






[1] Al-Mughni(II/622), Badai’ ash-Shannai’(II/4-5),al-Mujmu’(V/329),al-Muhalla(V/205) dan Fiqh az-Zakah (I/125)
[2] Al-Muhalla ( V 201 ), al-Mujmu’ ( V/329, Mijmu’ al-Fatawa XXXV/17, al-Mausu’ah ( XXIII/232), dan Syarh al-Mumti’( VI/26)
[3] Mushannaf Abdurrazzaq (6986-6992), Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (III/149) sunan al-baihaqi (IV/107), al-Muhalla (V/208) dan al-Amwal tulisan Abu ‘Ubaid (hal.448).
[4] Dhaif, diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (641 ), al-Muwaththa  (secara langsung ), ad-Aruquthni ( II/ 111) dan Abdurrazzaq (6989 ) dengan sanat dhaif. Lihat al-Irwa’ (788 )

No comments:

Post a Comment

MAKALAH HAKIKAT KURIKULUM DALAM PENDIDIKAN

MAKALAH HAKIKAT KURIKULUM DALAM PENDIDIKAN Disusun guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pengembangan Kurikulum Dosen Pengampu : Hesti...